Buka Bimtek Aplikasi Sistem Pengadaan Elektronik akan Beralih ke Versi 4.5, Riza Harapkan Dapat Mempemudah Bukan Mempersulit
Bimbingan Teknis Instalasi Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.5
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provinsi Kaltim
H Riza Indra Riadi mengingatkan agar kemajuan teknologi dalam berbagai sistem
aplikasi pemerintahan harus tetap diimbangi kecakapan dan integritas aparatur.
"Karena secanggih apapun teknologi, jika
tidak diimbangi dengan kecakapan dan integritas yang baik, maka hasilnya tidak
akan maksimal," kata Riza.
Penegasan tersebut disampaikan Riza saat
memberi arahan pada Bimbingan Teknis Instalasi Aplikasi Sistem Pengadaan Secara
Elektronik Versi 4.5 Untuk KPA/PPK dan Penyedia di Hotel Senyiur Balikpapan,
Kamis (9/6/2022).
Termasuk kata Riza terkait aplikasi sistem pengadaan
secara elektronik versi 4.5 yang akan menggantikan versi sebelumnya 4.4. Sebab
diakui Riza, masih banyak keterbatasan yang dihadapi daerah untuk secara cepat
mengikuti perubahan sistem tersebut.
Mulai soal keterbatasan sumber daya manusia,
infrastuktur telekomunikasi, teknologi dan lain sebagainya.
"Perubahan aplikasi ini penting.
Mudahan-mudahan ini mempermudah, bukan mempersulit," kritik Riza.
Diingatkan juga, perubahan sistem pengadaan
elektronik dari versi 4.4 ke versi 4.5 jangan dilakukan hanya atas dasar
gagah-gagahan, tetapi faktanya nanti
justru membuat proses menjadi semakin rumit.
"Niatnya pasti baik. Tapi jangan sampai aplikasi ini justru
menyulitkan kita. Mau gagah, mau keren, mau modern tapi tidak bisa
diaplikasikan," pesan Riza lagi.
Terpenting, jangan sampai proses lelang
mandeg, karena itu akan berdampak terhadap
denda hingga persoalan hukum.
"Semua harus kita pikirkan. Keselamatan
daerah, diri dan keluarga," tandasnya lagi.
Sebab itu, manakala dalam beberapa kasus di
daerah sistem elektronik ini tidak bisa dilakukan, maka sistem manual harus
diberikan ruang.
Memang kata Riza, dibuatnya sistem elektronik
itu salah satu tujuannya adalah mencegah terjadinya korupsi kolusi dan
nepotisme (KKN).
"Tapi bagi daerah yang belum lengkap,
harus tetap diberi ruang sistem manual, tapi harus tetap tanpa KKN," saran
Riza lagi.
Seperti diketahui, pemerintah mendorong
penerapan aplikasi e-Procurement yang dikembangan oleh LKPP untuk digunakan
oleh LPSE di instansi pemerintah diseluruh Indonesia.
Tujuannya antara lain menekan kemungkinan
terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas layanan
publik.
"Sedangan aplikasi SPSE versi 4.5 yang
sekarang akan dilaksanakan bimteknya bertujuan sebagai upaya pengembangan
sebagai salah satu penyempurnaan atau penyesuaian terhadap regulasi, teknologi,
keamanan informasi, kemudahan pengguna maupun perbaikan fitur," beber Riza
Kegiatan ini sejalan dengan Perpres Nomor 12
tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan penggunaan
Produk Dalam Negeri (PDN) dan pendayagunaan Usaha Mikro Kecil (UMK).
Kepada aparatur yang secara khusus menangani
masalah pengadaan elektronik ini, Riza juga mengingatkan agar mereka bekerja
dengan integritas tinggi, sebab ini terkait langsung dengan proses pelaksanaan
pembangunan.
"Kalau tidak serius, ogah-ogahan silakan
mundur," tegas Riza
Hadir dalam acara tersebut Plt Kepala Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kaltim Yusliando. (mar)